WARTABANJAR.COM – Berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus, yang dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023, Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus akhirnya menangkap mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, Rabu (22/3/2023) lalu.
Dari surat perintah penangkapan itu, Helmut ditangkap karena diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirut PT CLM, melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
“Tidak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Helmut Hermawan yang saat itu menjabat selaku dirut PT Citra Lampia Mandiri,” demikian petikan surat tersebut dikutip dari RMOL.ID.
Dikabarkan, Helmut sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri. Helmut terlebih dulu diperiksa di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan pada, Selasa (21/2/2023) lalu.
Helmut juga sempat diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulawesi Selatan
Kasus ini bermula setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat Kemenkumham c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022, perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Zainal Abidinsyah Siregar, kemudian mengaku telah berkantor setelah mendapat kepastian hukum sebagai pimpinan. Dia juga mengaku melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan.