Kasus ini bermula setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat Kemenkumham c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022, perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Zainal Abidinsyah Siregar, kemudian mengaku telah berkantor setelah mendapat kepastian hukum sebagai pimpinan. Dia juga mengaku melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan.
Dia menyampaikan, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu. (has/berbagai sumber)
Editor : Hasby







