BREAKING NEWS Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA –  Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy SamboRichard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

    Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

    BACA JUGA :Sidang Ferdy Sambo Cs : Vonis Hakim Jauh Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Kejagung

    alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

    Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

    Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

    Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    BACA JUGA :Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Dipecat Jokowi Usai Vonis Mati Ferdy Sambo, Hoaks

    Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

    Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

    Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Pilu, Mahasiswi di Jogja Pamit Kerja Naik Motor Beat Ditemukan Mengapung di Kali Code

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI