WARTABANJAR.COM, BANJAR – Dua anggota polisi Polsek Sungai Tabuk Aipda Yunusdi dan Aipda Fahrudin Noor mengevakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Hal ini atas permintaan dari Puskesmas Sungai Tabuk 3, Kabupaten Banjar yang meminta pertolongan ke Polsek Sungai Tabuk untuk mengevakuasi ODGJ ke RS Sambang Lihum.
Alasannya, pasien yang berusia 25 tahun itu masuk kategori maniak dan sering mengamuk. Pihak keluarga sudah melakukan pendekatan tetapi tidak berhasil.
Diketahui, pasien sebelumnya pernah dirawat di RS Sambang Lihum.
“Petugas piket Polsek Sungai Tabuk Aipda Yunusdi dan Aipda Fahrudin Noor langsung meluncur ke tkp guna membantu untuk mengamankan ODGJ.”
“Setelah dibujuk rayu keduanya kemudian pasien tersebut mau dibawa ke RS Sambang Lihum di Gambut untuk pengobatan,” tulis dalam rilis humas Polres Banjar seperti dikutip wartabanjar, Minggu (5/2).(aqu)
Baca Juga
Mobil Damkar Pemko Tabrak 5 Mobil Ibnu Sina : Tak Ada Anggaran Ganti
Editor Restu