WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyatakan pemerintah akan mengkaji aturan mengenai penggunaan rokok elektrik di seluruh Indonesia.
Wapres Ma’ruf mengatakan, pemerintah akan melarang penggunaan rokok elektrik apabila dianggap berbahaya.
“Saya kira itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti,” kata Ma’ruf Amin di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.
PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pelarangan penjualan rokok batangan.
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Rokok Elektrik Akan Dilarang di RI, Apabila…





