Pemuda Desa Abung Surapati Diamankan Satres Narkoba Polres HST

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pemuda warga Desa Abung Surapati, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres HST, Senin (16/1/2023) malam.

    Pemudian berinisial N (25) diamankan sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Kesuma Bangsa RT 004 RW 003, Kelurahan Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST.

    Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin, membenarkan penangkapan pemuda berinisial N tersebut atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

    Diungkapkan, penangkapan terhadap N setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

    Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan N.

    Baca juga: Polres Banjar Cek Jalur Darat dan Sungai Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul di Kampung Keramat Martapura

    Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,27 tujuh) gram dan dibungkus lagi dengan satu lembar plastik klip warna bening.

    Polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Realme warna Abu-abu beserta dengan silicon case, satu unit Sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dengan nopol DA 6737 OR dan uang tunai sebesar Rp100.000.

    Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST.

    “Atas perbuatannya, tersangka N akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Rojikin. (edj)

    Baca Juga :   3 Remaja Diamankan di Belitung Diduga Kelompok Gengster Pelaku Penyerangan Anggota Damkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI