WARTABANJAR.COM – Sat Pol PP Kota Banjarbaru mengamankan enam wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri via aplikasi MiChat.
Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman, penangkapan para PSK berbasis online tersebut dilakukan pada Selasa siang (10/01/2023) sekitar pukul 13.00 WITA di dua lokasi.
Yakni kos-kosan Jalan Bina Satria Guntung Jingah Loktabat Utara dan di salah satu rumah di Komplek Citra Bintang Wikatama Blok A Sei Ulin, Banjarbaru.
Diamankan enam wanita berinisial HN (17), HA (16), SR (23), MR (21), NM (20) dan NJ (19).
“Keenam wanita yang terindikasi sebagai ‘pemain”, kata Kasat Pol PP, Hidayaturahman.
Baca Juga
Disdik Kota Banjarmasin Resmi Larang Lato-Lato di Sekolah
Selebgram Banjar Diduga Terlibat Penipuan Berkedok Arisan Online
Keenam wanita diduga PSK diamankan bersama remaja laki-laki lainnya yang ikut terlibat dalam praktek prostitusi tersebut.
Bahkan satu di antaranya juga pernah diamankan karena kasus yang sama pada 29 September 2022 yang lalu.
Dalam percakapan melalui aplikasi, dengan terang-terangan mereka mengakui memasang tarif sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu rupiah setiap kali kencan.
Mereka kemudian diamankan bersama barang bukti berupa alat kontrasepsi, tissu bekas pakai dan alat bukti lainnya ke Mako Pol PP.
Atas pelanggaran Perda No 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda No 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost dan Perda No 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.