WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) resmi memberlakukan syarat vaksinasi.
Syarat vaksinasi PMK dan pemasangan eartag kepada seluruh hewan ternak besar diwajibkan untuk hewan yang masuk ke UPT Rumah Potong dan Pasar Hewan (RPPH) Pelaihari.
Peraturan ini, mulai diberlakukan terhitung sejak 9 Januari 2023.
Kepala Disnakkeswan Tala, H Iwan Persada, mengatakan pelaksanaan vaksinasi PMK dan pemasangan eartag sudah berjalan sejak beberapa bulan yang lalu.
“Mulai hari ini kita syaratkan semua ternak yang masuk ke pasar hewan harus vaksinasi PMK dan dipasang eartag untuk identifikasi ternak tersebut. Jadi setiap ternak besar yang keluar dari pasar hewan ini, semua sudah tervaksinasi,” kata Iwan, Senin (9/1).
Selanjutnya Iwan mengungkapkan bahwa kendati laporan kasus PMK sudah nihil, akan tetapi pihaknya akan terus melakukan pemerataan vaksinasi kepada setiap ternak besar hingga tiga kali vaksinasi.
“Walaupun saat ini PMK sudah melandai dan kami tidak menerima laporan kasus lagi, tetapi kami terus melakukan vaksinasi sampai nanti vaksinasi ketiga,” lanjut Iwan.
Sementara itu, Kepala Balai Veteriner Banjarbaru Putut Eko Wibowo menyampaikan bahwa sebagai pasar hewan terbesar se-Kalimantan, RPPH Pelaihari harus melakukan pemeriksaan kepada setiap ternak agar para pembeli merasa ternak yang mereka beli aman dari kasus PMK.