WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Puluhan ribu jemaah korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel memanjatkan puji syukur.
Pasalnya, dalam putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para jemaah yang sebelumnya dirampas negara.
“Kabul,” demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari laman resmi MA, Kamis (5/1/2023).
Sekjen Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Umroh (Sathu), Muharom Ahmad, mengatakan sangat mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang memutuskan dana jamaah first travel dikembalikan kepada jamaah korban gagal berangkat umrah First Travel..
Putusan ini sangat melegakan karena dana jamaah yang berada di First Travel tidak dirampas untuk negara sebagaimana keputusan pengadilan di bawahnya.
“Jadi sekarang dananya dikembalikan ke jamaah. Pengertian asetnya hendaknya bukan juga semata uang tunai yang disita sebagai barang bukti namun seluruh aset First Travel yang telah disita negara. Putusan ini sangat melegakan jamaah yang menjadi korban travel itu,” kata Muharom, di Jakarta, Kamis, (5/1/2023), dilansir Republika,
Menurut Muharom, sesuai UU penyelenggaraan Haji dan Umrah, maka Kemenag mewakili Pemerintah RI memang mempunau fungsi melakukan pembinaan, pengawasan dan perlindungan kepada jamaah umrah.
“Maka lembaga Kemenag yang nantinya berhak menetapkan mekanisme bagaimana dana diserahkan kepada jamaah yang gagal berangkat dari first travel,” tegasnya. (edj/berbagai sumber)