WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 untuk keempat kalinya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan memberlakukan kembali PPKM skala mikro dari sejak tanggal 24 Februari hingga 8 Maret ini diambil lantaran, kegiatan tersebut dipandang memberikan manfaat untuk meminimalisir penyebaran virus mematikan tersebut.
Plh Walikota Banjarmasin, H Muhkyar, mengatakan pelaksanaan kembali PPKM skala Mikro ini sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi dan kebijakan Inmendagri Nomor 4 tahun 2021.
Memang, tandasnya, peraturan tersebut diperuntukan bagi 7 provinsi saja.
Namum, mengingat manfaat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut sangat efektif untuk menurunkan angkat penyebaran virus tersebut.
Karena itulah, Pemko Banjarmasin bersama Forkopimda sepakat untuk ikut memberlakukannya.
“PPKM memberikan manfaat yang baik dalam meminimalisisr penyebaran covid-19, jadi satuan tugas menyepakatinya, Intruksi Kemendagri tentang PPKM untuk ikut dilaksanakan di Kota Banjarmasin sampai 8 Maret 2021,” ujarnya, usai memimpin rapat evaluasi penanganan penyebaran Covid-19 pasca diberlakukannya PPK skala Mikro di Kota Banjarmasin, Rabu (24/2/2021).
Untuk tahap lanjutan ini, jelas dia, pelaksanaan PPKM skala Mikro diprioritas pada penanganan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan kasus baru penularan Covid-19.
Mukhyar meminta, para Camat dalam kegiatan PPKM ini dijadikan koordinator yang bertanggung jawab di wilayahnya masing-masing dengan dibantu TNI/Polri.