Cek Libur Nasional 2021, September Dan November Tak Ada Tanggal Merah

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Hari libur selalu ditunggu-tunggu sebagian orang. Sekretariat Kabinet telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

    Pengumuman itu juga sudah diposting melalui akun instagram @sekretariat kabinet. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

    Berikut daftarnya :

    Januari,

    1 Januari Tahun Baru Masehi

    Februari,

    12 Februari  Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

    Maret,

    11 Maret Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

    14 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka1943

    April,

    2 April Wafat Isa Almasih

    Mei,

    1 Mei Hari Buruh Internasional

    12 Mei Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H

    13 Mei Kenaikan Isa Almasih

    13 dan 14 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 H

    26 Mei Hari Raya Waisak 2565

    Juni,

    1 Juni Hari Lahir Pancasila

    Juli,

    20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H

    Agustus,

    10 Agustus Tahun Baru Islam 1443 H

    17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

    Oktober,

    19 Oktober Maulid Nabi Muhammad Saw

    Desember,

    24 Desember Cuti Bersama Hari Raya Natal

    25 Desember Hari Raya Natal

    (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Presiden Prabowo Sebut Kemungkinan Perang Dunia ke-3

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI