Alasan Mahkamah Konstitusi Tak Adakan Siarkan Langsung Sidang Sengketa Pilkada

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menjelaskan kebijakan tidak menyiarkan langsung secara daring sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada 2020 agar mendapatkan keterangan saksi yang natural dan bebas dari pengaruh.

“Ini konteksnya adalah mendengarkan saksi, nanti dikhawatirkan saksi berikutnya dari termohon akan dengan mudah menyangkal (counter) kesaksian Bapak (pemohon), demikian juga sebaliknya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ingin mendengar keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan pasangan calon yang menjadi pihak terkait sesuai yang disiapkan tanpa perubahan setelah mendengar saksi dari pemohon.

Ia mengatakan dalam sidang umum, saksi menunggu di luar ruang sidang hingga dipanggil untuk memberi keterangan.

Esensi penundaan penayangan sidang lanjutan sengketa hasil pilkada dikatakannya tidak berbeda dengan hal itu.

“Jadi para khalayak akan bisa menyaksikan siaran ini dalam siaran tunda. Memang ini ada kekhususan,” ujar Hakim Suhartoyo.