Adapun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 132 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020, Mahkamah Konstitusi membatasi pihak yang hadir dalam ruang sidang untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Meski dilakukan pembatasan, khalayak umum dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi atau kanal dalam aplikasi berbagi video.
Sementara untuk sidang lanjutan, Mahkamah Konstitusi menyiarkan secara daring setelah sidang selesai.
Pada Senin, Mahkamah Konstitusi mendengar keterangan saksi untuk perkara sengketa hasil Pilkada Belu, Sumba Barat dan Kalimantan Selatan.
Ketiga perkara itu termasuk dari total 32 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang melaju ke persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. (ant)
Editor: Erna Djedi






