PN Tipikor Banjarmasin Siapkan Lima Hakim Tangani Sidang Mardani H Maming

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin telah mempersiapkan lima hakim untuk menangani persidangan mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming.

    Berkasnya sendiri telah dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi S, ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Senin (31/10/2022).

    Sidang pertama akan digelar Kamis (10/11/2022) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK.

    Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro didampingi empat hakim anggota, yakni Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno.

    Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustanto melalui Juru Bicara, Aris Bawono Langgeng, mengatakan alasan ditunjuknya lima hakim sekaligus karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas.

    “Perkara ini menarik perhatian masyarakat dan itu (penetapan Hakim) merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Aris Bawono Langgeng kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (1/11/2022).

    Mardani terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari mantan pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Soetio yang diserahkan secara tunai dan transfer sejak tahun 2014 hingga 2022.

    Uang tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi usaha antara PT PCN, dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dan peran dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011 lalu oleh Mardani.

    Baca Juga :   Kabupaten Kotabaru Tambah Dermaga Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI