PN Tipikor Banjarmasin Siapkan Lima Hakim Tangani Sidang Mardani H Maming

Mardani terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari mantan pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Soetio yang diserahkan secara tunai dan transfer sejak tahun 2014 hingga 2022.

Uang tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi usaha antara PT PCN, dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dan peran dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011 lalu oleh Mardani.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Muh Asri Irwan mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tim)

Editor: Erna Djedi