Penggugat Ijazah Jokowi, Bambang Mulyono, dan Gus Nur Ditahan Terkait Penistaan Agama

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan Bambang Tri Mulyono atau Bambang Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur.

Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

“Hasil koordinasi dengan Dittipid Siber sudah ditahan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan Bambang Tri dan Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri

“(Ditahan di) Rutan Bareskrim,” katanya.

Adapun, Bambang Tri dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Bambang diketahui merupakan penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.

Kasus ini awalnya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) pukul 15.30 WIB.