KPU Solo Klaim Pegang Dokumen Asli Ijazah Jokowi, Siap Serahkan ke Pengadilan

WARTABANJAR.COM, SOLO – Kontroversi ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo, terus menjadi sorotan publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait gugatan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo(Jokowi) sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara, mengaku belum menerima salinan resmi gugatan, namun pihaknya tetap menghormati proses yang berjalan di pengadilan.

“Kami belum menerima surat resmi, tetapi jika nantinya dipanggil, kami siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang ada,” ujarnya, dikutip dari Inilahjateng, Kamis (17/4/2025).

Yustinus menegaskan, seluruh dokumen pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo pada 2005 masih tersimpan dalam arsip fisik KPU.

Baca juga:Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial, Tegaskan Tak Selingkuh

Meski saat itu belum menggunakan sistem digital, dokumen asli tetap dijaga dan akan disiapkan jika diminta oleh pengadilan.