WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wilayah Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala tak luput dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Pengawasan orang asing di wilayah tersebut diperkuat melalui rapat koordinasi Timpora tingkat kabupaten/ kota wilayah Banjarmasin dan Barito Kuala.
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota/Kabupaten Wilayah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala.
Rakor dilaksanakan di Swiss-Belhotel Borneo, Banjarmasin, ini diikuti oleh anggota Timpora yakni Instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Selasa (11/10).
Timpora sendiri merupakan amanat Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi mengatakan, dalam rangka pengasawan orang asing dimulai pelayanan visa, izin tinggal, dan pengasawan perjalan domestik harus sesuai Undang-undang sehingga menjadikan Indonesia maju dan kuat.
“Demikian juga di dalam pengasawasan orang asing, dimulai dari pelayanan visa, izin tinggal, pengawasan perjalanan domestik, itu juga harus kita pastikan sesuai dengan Undang-undang dan menjamin keberadaannya, lalu lintasnya, itu menjadikan Indonesia semakin maju dan kuat jangan terbalik,” jelas Lilik.