Dinkes Kalsel Surati Kabupaten Kota di Kalsel Terkait DBD

    WARTABANJAR.COM – Guna meantisipasi penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Pemerintah Provisi Kalsel melalui Dinas Kesehatan telah menerbitkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk penanganan kasus DBD.

    “Dinkes telah menerbitkan surat edaran ke kabupaten/kota sejak tanggal 16 Agustus 2022 agar daerah dapat meantisipasi kasus DBD. Mengingat situasi hujan disertai panas membuat pertumbuhan nyamuk DBD semakin meningkat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Diauddin melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Syahriani Noor Rabu (28/9/2022).

    Untuk itu pihaknya mengimbau, agar semua daerah dapat meningkatkan upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan melakukan 3M plus, melalui kegiatan Menguras, Menutup dan Memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas, dan mencegah gigitan nyamuk dengan penggunaan cairan anti nyamuk, memberantas jentik dengan larvasida di genangan air serta menanam tanaman pengusir nyamuk.

    Kemudian semua kepala daerah di kabupaten/kota hingga RT/Rw agar mengaktifkan gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) untuk mewujudkan peran anggota keluarga sebagai Juru Pemantau Jentik (JUMANTIK) di rumah, serta melakukan G1R1J di lingkungan perkantoran, sekolah-sekolah dan tempat umum.

    “Jadi kita harus meningkatkan surveilans kasus dan faktor risiko terhadap kejadian DBD, diantaranya melalui kegiatan Pemantauan Jentik Berkala (PJB),” ujarnya.

    Selain itu, tim kesehatan di daerah apabila ada temuan kasus DBD agar dapat mewaspadai dan melakukan tindakan sedini mungkin.

    Baca Juga :   Buaya Kembali Muncul di Sungai Pemurus Baru, Ukurannya Makin Besar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI