PTAM Intan Banjar Batalkan Kenaikan Tarif Air

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Perseroan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar membatalkan kenaikan tarif air usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, Rabu (28/9/2022).

    PTAM Intan Banjar resmi mengembalikan tarif air pada tarif semula. Diketahui sebelumnya tarif dihitung per kubik sebesar 9 ribu rupiah ditambah tarif beban 20 ribu rupiah.

    Sejak diputuskan mengalami kenaikan untuk penggunaan 10 kubik ke bawah digunakan atau tidak pelanggan tetap dikenakan biaya 90 ribu rupiah per bulan.

    Komisaris Utama PTAM Intan Banjar HM Hilman mengatakan, agenda RUPS Luar Biasa membahas terkait penyesuaian tarif air minum pada PTAM Intan Banjar dan pengesahan anggaran rumah tangga PTAM Intan Banjar.

    “Sesuai kesepakatan RUPS Luar Biasa, untuk harga air minum dikembalikan seperti perhitungan semula yang belum mengacu ke Permendagri Nomor 21 Tahun 2022,” ucapHilman.

    Keputusan ini menurut Hilman juga menjadi dilema. Sebab tarif terdahulu tidak menutupi pengeluaran operasional perusahaan.

    “Hingga akhir tahun anggaran akan dilakukan peninjauan kembali, jika pendapatan kurang dari biaya operasional sudah otomatis perusahan tidak sehat, sehingga ada Permendagri tersebut,” katanya.

    Penyesuaian tarif ini mulai berlaku dari penetapan RUPS Luar Biasa pada hari ini, Rabu (28/9) yang akan menjadi turunannya yakni SK Bupati/Wali Kota, SK Gubernur.(aqu)

    Baca Juga

    Hape Rusak, Pelajar Menangis Depan Jokowi

    Editor Restu

    Baca Juga :   Polres Tanah Laut Ikuti Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI