Gercep, Pj Gubernur Kalsel Langsung Keluarkan Edaran Penggunaan Jembatan Salim Km 55

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Gercep alias gerak cepat dilakukan Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Drs Safrizal ZA MSi.

Baru sehari berada di Kalsel, putra asli Aceh itu langsung mengeluarkan aturan terkait penanganan infrastruktur pascabanjir.

Salah satunya adalah mengenai penggunaan atau operasional Jembatan Salim di Jl A Yani Km 55 Kabupaten Banjar, atau perbatasan Astambul-Mataraman.

Pj Gubernur Kalsel pada 16 Februari, atau tepat hari pertama ia tiba di Kalsel, mengeluarkan surat edaran mengatur tentang pembatasan angkutan barang dan penumpang yang melewati Jembatan Salim.

DR Drs Safrizal ZA MSi (net-FIN)
DR Drs Safrizal ZA MSi (net-FIN)

Ada empat poin penting yang diatur dalam surat edaran tersebut.