Dua Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Banjar Ditolak MK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar atas hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020.

    Dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim MK memutuskan Nomor:123/PHP.BUP-XIX/2021, pertama
    dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020
    menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;

    Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

    Sedangkan dalam pokok permohonan, majelis hakim menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

    Dalam perkara nomor:123/PHP.BUP-XIX/2021 ini, pemohon adalah Dr Andin Sofyanoor SH MH dan Muhammad Syarif Busthomi, selaku
    Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Banjar Tahun 2020, Nomor Urut 2;

    Dalam perkara ini, pasangan nomor urut 02 dikuasakan kepada Mahdianor SH MH, Supiansyah Darham SE SH,
    dan Taufik Machfuyana SHut SH, kesemuanya adalah Advokat/Kuasa Hukum
    pada kantor hukum Mahdianor, S.H.,M.H. & Rekan.

    Gugatan lainnya yakni dengan nomor perkara 121/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan H Rusli
    dan KH M Fadhlan, yang merupakan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020, Nomor Urut 3.

    Keduanya diwakili oleh kuasa hukum Dr H Fauzan Ramon SH MH, Dr Muhammad SH MEd, Andi Kesuma Noor SH MH, dan Budi
    Prayitno SH MH, Honda Nata SH, kesemuanya adalah Advokat/Kuasa
    Hukum pada kantor hukum Dr Fauzan Ramon SH MH.

    Baca Juga :   APK yang Masih Bertebaran di Banjarmasin Dibersihkan Bawaslu dan Personel Gabungan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI