Dapat Upah dari Gilang Rp100 Ribu, Warga Mabuun Tabalong Ini Diringkus Saat Antar Sabu

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Mendapat upah Rp100 ribu mengantar sabu, berbuah penjara bagi NA alias Amin (22), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

    Amin diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo SH, Senin (12/9/2022) siang.

    Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan kronologi diamankannya NA.

    NA ditangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan mereka.

    “Berbekal laporan tersebut, petugas segera bergerak dengan berpura-pura akan membeli narkoba dari NA,” jelasnya.

    NA datang ke tempat yang sudah disepakati danpetugas akhirnya mengamankan NA di pinggir jalan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

    “Saat diperiksa dibadan NA ditemukan satu plastik klip berisi Serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bekas kotak rokok, ” ujar Aipda Irawan.

    Dari pengakuan NA barang haram tersebut diambil dari seseorang berinisial MG alias Gilang.

    Saat ini pelaku NA sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

    Bersama tersangka, diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 gram, 1 handphone warna biru, 1 kotak bekas bungkus rokok, uang tunai Rp100 ribu hasil upah pengantaran sabu dari Gilang. (edj)

    Baca Juga :   APK yang Masih Bertebaran di Banjarmasin Dibersihkan Bawaslu dan Personel Gabungan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI