WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mahesa, oknum anggota Polresta Banjarmasin, akhirnya divonis majelis hakim terbukti bersalah melanggar pasal 480 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa.
Atas kesalahannya itu, suami dari ratu arisan online bodong, RA, itu diganjar pidana penjara
1 tahun.
Vonis majelis hakim PN Banjarmasin ini sendiri, lebih ringan dari 1,5 tahun yang dituntut jaksa.
Mahesa kini dinonaktifkan sebagai anggota Polri yang bertugas di Banjarmasin, dalam persidangan yang masih melalui virtual tersebut oleh majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH, MH dan Eko Setiawan SH, MH dalam pertimbangan hukumnya bahwa Terdakwa Mahesa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Adapun setelah pembacaan putusan yang dibacakan di hadapan persidangan yang dihadiri baik Jaksa Penuntut Umum Radityo Wisnu Aji SH, MH diwakili Syafiri SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan juga Pengacaranya Syahrani dan rekan, hanya JPU yang masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, pasal 480 KHUP ini tentang penadahan artinya terdakwa juga menikmati hasil yang diduga dari kejahatan penipuan.
“Dalam persidangan, kita menanyakan gaji terdakwa dan usahanya, tidak sepatutnya terdakwa membeli ini itu dengan pemasukan yang ada,” ujar JPU.
Seharusnya, kata JPU, terdakwa MS itu mencurigai penghasilan dari istrinya dan salahnya lagi tidak ada pembukuannya.
“Terdakwa MS ini sebenarnya sudah mengetahui arisan tersebut, tetapi tidak mengetahui secara langsung sistem dan mekanisme arisannya,” katanya. (edj)