Terbukti Nikmati Arisan Bodong sang Istri, Oknum Polresta Banjarmasin Divonis 1 Tahun

Untuk diketahui, pasal 480 KHUP ini tentang penadahan artinya terdakwa juga menikmati hasil yang diduga dari kejahatan penipuan.

“Dalam persidangan, kita menanyakan gaji terdakwa dan usahanya, tidak sepatutnya terdakwa membeli ini itu dengan pemasukan yang ada,” ujar JPU.

Seharusnya, kata JPU, terdakwa MS itu mencurigai penghasilan dari istrinya dan salahnya lagi tidak ada pembukuannya.

“Terdakwa MS ini sebenarnya sudah mengetahui arisan tersebut, tetapi tidak mengetahui secara langsung sistem dan mekanisme arisannya,” katanya. (edj)

Editor: Erna Djedi