Polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah D di Dusun Kundan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, pada Jumat sore.

Namun, saat petugas tiba, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong.

Dari sini, polisi menyita tiga mobil yang diduga milik D. 

Satu unit diamankan saat penangkapan, sedangkan dua unit lainnya ditemukan di rumah tersangka.

Pengembangan kasus berlanjut hingga malam. 

Namun, dua orang yang melarikan diri saat penangkapan dini hari tersebut  belum ditemukan dan kini masuk dalam pengejaran polisi.

“Setelah kita melakukan pengembangan sampai malam hari ini, ada dua DPO yang masih dalam pengejaran kita,” ungkap Kapolres HST. (wartabanjar.com)