Atas dugaan perbuatannya, DAR disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta memarkirkan kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan terkunci saat ditinggalkan.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti. (wartabanjar.com).