Optimalisasi Penanganan Karhutla, Kalsel Tambah Embung dan Kanal
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Optimalisasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi di Auditorium Mapolda Kalsel, Kamis (15/10/2026).
Rapat membahas upaya pencegahan, mitigasi, dan penanganan karhutla dengan melibatkan unsur pemerintahan dan masyarakat.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan pelibatan aparatur desa dan kelurahan diperlukan untuk membangun upaya penanganan karhutla bersama masyarakat.
“Ini tujuannya adalah kita mempunyai konsep bagaimana penanganan kebakaran hutan dan lahan, sekaligus pencegahan dan mitigasinya ke depan. Ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kalimantan Selatan,” ujarnya saat diwawancarai seusai acara.
Baca juga: Pemkab Tabalong Targetkan Pencairan Dana Desa Tahap II Tuntas November 2026
Baca juga: Kejari Tanah Laut Teliti Berkas Perkara Tahap I Kasus Dugaan Perbuatan Cabul Oknum Pegawai Kemenag
Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI-Polri, serta masyarakat.
Terlebih, karhutla di Kalsel telah berlangsung lebih dari dua bulan dan menimbulkan dampak di berbagai sektor.
“Sehingga kita mengajak semua bagaimana kita melakukan upaya-upaya pencegahan, mitigasi, dan menangani kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, persoalan pengelolaan lahan yang diutarakan salah satu kepala desa juga menjadi perhatian Gubernur Kalsel, H Muhidin.
Ia menyoroti lahan yang telah masuk kategori telantar, terutama di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, yang disebutnya banyak terdapat perkebunan perusahaan.
Muhidin menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena penanganan kebakaran di kawasan lahan telantar turut melibatkan pemerintah dan petugas pemadam.
“Setelah ada api, mereka tidak ikut memadamkan api. Justru diserahkan kepada kita, bersama Polri, TNI, pemerintah provinsi, dan relawan,” katanya.
Karena itu, Muhidin berencana mengusulkan mekanisme penanganan lahan telantar agar pemerintah daerah dapat berperan dalam proses pengusulannya kepada negara.
“Oleh sebab itu kami akan mengusulkan tanah yang telantar ini, negara nanti memberikan instruksi kepada pemerintah daerah. Jadi pemerintah daerah berinisiatif, nanti diusulkan kepada negara,” paparnya.