Evaluasi berkala tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana rekomendasi Pansus DPRD dijalankan, sekaligus mengidentifikasi persoalan yang masih menghambat distribusi BBM.

Sebanyak 21 rekomendasi Pansus mencakup pembenahan data kendaraan dan penerima subsidi, pengawasan transaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), penertiban kendaraan bertangki modifikasi, hingga pengawasan penggunaan BBM oleh perusahaan pertambangan, perkebunan, kontraktor, dan industri berskala besar.

Dalam dokumen rekomendasi, Pansus juga meminta Gubernur Kalsel menugaskan Satgas BBM untuk mengoordinasikan tindak lanjut bersama instansi terkait.

Rencana aksi ditargetkan tersusun dalam 60 hari, sedangkan laporan kemajuan disampaikan kepada DPRD setiap triwulan.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin yang mewakili aparat penegak hukum di rapat paripurna itu, menyatakan akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Kapolda Kalsel.

Ia mengatakan kepolisian tetap menjalankan penegakan hukum terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Walaupun tidak ada rekomendasi, kami tetap melaksanakan penegakan hukum," ujarnya. (wartabanjar.com/*)