Pemerintah daerah juga mendorong pengembangan UMKM berbasis industri unggulan melalui peningkatan kapasitas usaha, akses pasar, investasi dan nilai tambah produk lokal.

Pembangunan infrastruktur berkualitas dan merata menjadi misi berikutnya. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat konektivitas, memperlancar mobilitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dasar serta kewilayahan yang terintegrasi.

Pemkab Tanah Bumbu juga menargetkan penataan kota dan pembangunan desa berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Agenda ini mencakup penguatan kemandirian desa, peningkatan kualitas lingkungan hidup, pemenuhan layanan dasar, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana dan perubahan iklim.

Pada sektor sosial dan kebudayaan, pemerintah daerah mendorong pembinaan seni, budaya dan olahraga sekaligus menjaga warisan budaya lokal.

Adapun misi ketujuh menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani dan akuntabel.

Pelaksanaannya mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan integritas dan akuntabilitas, penyederhanaan prosedur layanan, serta pemanfaatan teknologi digital.

Dalam pemaparan struktur RAPBD Tanah Bumbu 2027, pemerintah daerah merancang pendapatan sebesar Rp2.185.689.356.480.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2.888.031.113.863.

Untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja tersebut, pemerintah daerah mencantumkan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp702.341.757.383.

Besarnya rencana belanja dibandingkan pendapatan membuat pembahasan RAPBD menjadi tahapan penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Alokasi anggaran setiap perangkat daerah akan disesuaikan dengan kebutuhan dan target kinerja, dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan, pemenuhan pelayanan dasar serta manfaat yang diterima masyarakat.

Pemerintah daerah juga memperhatikan pemenuhan belanja wajib sesuai ketentuan perundang-undangan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kewajiban daerah lainnya.

Dana yang telah ditentukan penggunaannya harus dikelola sesuai peruntukannya.

Andi Rudi turut menekankan pentingnya menyelaraskan prioritas pembangunan Tanah Bumbu dengan Asta Cita, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta arah pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan.

Koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi dinilai perlu diperkuat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.