WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mengusulkan perubahan aturan pajak dan retribusi daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Usulan tersebut menjadi salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Bupati HST Samsul Rizal kepada DPRD HST.

Ketiga raperda itu disampaikan dalam rapat paripurna di lantai II Gedung DPRD HST, Senin (12/10/2026), untuk selanjutnya dibahas bersama legislatif.

Baca juga: Atta Halilintar Serukan Bantu Kalimantan, Tampilkan Cuplikan Karhutla di Barito Kuala

Baca juga: 31 Jabatan Struktural Pemkab Tabalong Kosong, 150 ASN Pensiun Setiap Tahun

Selain perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah mengajukan Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam penyampaiannya, Samsul Rizal menjelaskan ketiga rancangan tersebut memiliki sasaran berbeda, mulai dari penguatan penerimaan daerah hingga pembangunan sumber daya manusia dan lingkungan tempat tinggal.

“Tiga rancangan peraturan daerah ini disusun untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mendorong pembangunan kepemudaan, olahraga, dan kawasan permukiman yang lebih baik,” ujarnya.

Dari ketiga usulan tersebut, perubahan aturan pajak dan retribusi berkaitan langsung dengan upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan PAD. 

Hasil pemungutan pajak dan retribusi diharapkan dapat menopang pembiayaan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.

Materi perubahan mencakup penyesuaian ketentuan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, serta tarif retribusi jasa umum dan jasa usaha.

Pembaruan regulasi juga ditujukan untuk mengevaluasi efektivitas pemungutan dan menyelaraskan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, penerapan perubahan tarif perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat dan pelaku usaha agar kebijakan tersebut tetap proporsional serta memberikan kepastian hukum.