Dispersip Tabalong Sosialisasikan Perda Bupati tentang Sistem Informasi Kearsipan Daerah
WARTABANJAR COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tabalong tersebut diikuti 134 peserta, terdiri atas sekretaris, kepala subbagian umum dan kepegawaian, serta perwakilan perangkat daerah lainnya.
Baca juga: RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Keluarga Pasien
Baca juga: 31 Jabatan Struktural Pemkab Tabalong Kosong, 150 ASN Pensiun Setiap Tahun
Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan sesuai ketentuan.
Dalam sambutan yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tabalong, Abu Bakar Sidiq, ditegaskan bahwa arsip merupakan sumber informasi, bukti pertanggungjawaban, serta rekam jejak kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah.
"Pengelolaan arsip yang baik juga diperlukan untuk mendukung pelayanan publik, memudahkan pencarian informasi, serta memastikan dokumen penting tetap aman dan dapat dipertanggungjawabkan,"ujar Abu Bakar.
Dilanjutkannya, melalui penerapan sistem informasi kearsipan dan jaringan informasi kearsipan, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas informasi secara lebih mudah dan cepat melalui sistem yang terintegrasi.
Sementara itu, materi sosialisasi disampaikan Angga Adhitya Putra, Pranata Komputer Ahli Pertama dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), secara daring melalui Zoom, serta Andrian Muhammad, Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong.
Diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan ketentuan tersebut sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah. (wartabanjar.com/*)