Antrean Biosolar Mengular Lagi di Banjarmasin, Pertamina: Penambahan Kuota Tergantung Pemprov Kalsel
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Antrean panjang truk kembali terjadi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (9/10/2026).
Ini tampak di SPBU Jalan Ahmad Yani kilometer 5,7, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur sedari pagi.
Puluhan dumptruck dan angkutan barang berbaris di pinggir jalan ke arah luar kota menjelang SPBU.
Antrean memakan badan jalan sekitar 300 meter.
Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Petugas Satpol PP Tanah Laut Amankan Pria Diduga ODGJ Bawa Sajam di Pelaihari
Baca juga: Karhutla di Banjarbaru, Landasan Ulin Terdampak hingga 937 Hektare
Sopir dumptruck, Ahmad, mengaku menunggu giliran dari pukul 08.00 dan hingga pukul 12.00 Wita belum bisa membeli biosolar, yang merupakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Dari pagi di sini. Kalau pun dapat paling bisa isi 80 liter," ujarnya kepada Wartabanjar.com, Jumat siang.
Pihak Pertamina Banjarmasin saat dikonfirmasi menerangkan antrean panjang biosolar terjadi karena perbedaan harga yang signifikan dengan BBM nonsubsidi yakni pertamina dex.
Diketahui per tanggal 1 Oktober 2026, harga pertamina dex di Banjarmasin yakni Rp25.750 per liter.
Sedangkan harga biosolar untuk wilayah Kota Seribu Sungai adalah Rp6.800 per liter.
"Ada perbedaan atau disparitas harga yang signifikan antara pertamina dex dan biosolar. Perbedaan harga sebesar Rp18.950," kata Sales Branch Manager Pertamina Kalimantan Selatan kantor Banjarmasin, M. Raja D. Hutabarat.
Menurut Raja Hutabarat untuk stok BBM solar wilayah Banjarmasin masih tergolong mencukupi.
Namun karena ada lonjakan konsumen di biosolar bersubsidi maka stok tersebut terasa kurang.
Oleh karena itu, ungkap Raja Hutabarat, jika stok yang ada ingin ditambah lagi, maka kebijakan tersebut bukan merupakan ranah pihak Pertamina melainkan harus melibatkan peran Pemerintah Provinsi Kalsel
"Kalau penambahan kuota BBM bersubsidi maka harus ada dorongan juga dari Pemprov misalnya ke BPH Migas agar dibuat keputsannya. Pertamina tidak punya kewenangan dan sifatnya kami hanya melaksanakan kebijakan yang ditetapkan," terang Raja Hutabarat. (Wartabanjar.com)