Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ungkap 3 perkara Narkotika
Ukuran Huruf:
Dalam penangkapan ini, satu unit mobil Toyota Fortuner bernopol DA 1596 GO turut disita, sebagai barang bukti operasional.
Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka dari berbagai jaringan tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 Miliar. (Wartabanjar.com/*)