Dalam penangkapan ini, satu unit mobil Toyota Fortuner bernopol DA 1596 GO turut disita, sebagai barang bukti operasional.

​Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka dari berbagai jaringan tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi. 

Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 Miliar. (Wartabanjar.com/*)