​Pengembangan kasus tak berhenti di situ. Petugas bergerak mengejar sang bandar berinisial DIS alias Iken (30), hingga ke Provinsi Kalimantan Timur. 

Pada hari yang sama pukul 05.30 Wita, Iken diringkus di sebuah mess perusahaan di Jalan Hauling KM 26, Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kaltim.

​Dari tangan Iken, polisi menyita tiga paket sabu seberat bersih 271,01 gram serta 36 butir pil ekstasi dengan berbagai logo (Transformers, WhatsApp, LV, dan Granat).

Kapolres menjelaskan, Etomidate sejatinya merupakan obat bius yang masuk dalam narkotika golongan 2, dan baru pertama kali terdeteksi masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.

​Narkotika cair ini memberikan efek samping yang sangat fatal; penggunanya akan merasakan sensasi halusinasi tinggi (ngeflay), kehilangan kesadaran hingga jatuh pingsan, dan baru akan tersadar kembali beberapa waktu setelahnya.

​”Dalam melancarkan aksinya, tersangka memasarkan barang haram tersebut secara tertutup dengan sistem komunikasi dari HP ke HP,” ungkap AKBP Novy.

​Kasat Narkoba Polres Tanbu, AKP Anang Setiawan, menambahkan pihak kepolisian masih terus mendalami jalur pasokan barang haram ini.

“Dugaan sementara hasil pemeriksaan, barang ini berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui kapal via Surabaya, Banjarmasin, Kaltim, hingga beredar di Kalsel,” terang Anang.

​Setiap satu katrid bervolume 2,8 mililiter ini dirancang untuk tiga hari pemakaian, dan dijual dengan harga fantastis antara Rp5 juta hingga Rp6 juta. 

Dari setiap pod yang terjual, pelaku meraup untung bersih lebih dari Rp2 juta.

​”Total nilai barang bukti pada kasus ini mencapai Rp635 juta, menjadikannya rekor pengungkapan terbesar untuk jenis narkotika vape di jajaran Polda Kalsel. Dari pengungkapan ini, diperkirakan 387 hingga 645 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan,” kata Kapolres. 

Selain sindikat vape narkoba, dalam ekspos yang sama, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga membeberkan keberhasilan menggulung jaringan pengedar obat-obatan terlarang dari kasus yang berbeda.

​Petugas meringkus dua tersangka berinisial MI (26) dan FI (28) dengan barang bukti berupa 20.155 butir obat berwarna putih, yang mengandung zat berbahaya Carisoprodol.