Pada perkara kecelakaan dengan kondisi tertentu, kepolisian tetap melakukan penanganan sesuai persoalan yang dihadapi.

Sementara untuk kasus dengan tingkat penanganan lebih ringan, penyelesaian antara pihak yang terlibat juga dapat menjadi bagian dari proses.

Pendekatan restorative justice pun, dapat ditempuh dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Boni, informasi mengenai kecelakaan tetap memiliki ruang untuk diberitakan, terutama ketika menyangkut apa yang dilakukan kepolisian setelah kejadian.

“Tidak masalah untuk berita laka, untuk proses langkah penanganan dan pencegahannya,” imbuhnya.

Boni berharap komunikasi dengan media tidak berhenti pada momentum ketika terjadi persoalan.

”Kami ingin hubungan tersebut berjalan lebih rutin, sehingga informasi mengenai kerja kepolisian dapat terus dikomunikasikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (wartabanjar.com)