Perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanah Bumbu. Pemerintah daerah tetap mempertimbangkan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan dimintakan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum dapat berlaku secara efektif sebagai Peraturan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pemberlakuan ketiga regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adapun rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri anggota DPRD serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanah Bumbu, Kepala SKPD, dan undangan lainnya. (wartabanjar.com/*)