Satpol PP Banjar Siapkan Penataan 13 Bangunan di Bahu Jalan Martapura Timur
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Sebanyak 13 bangunan di bahu Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banjar untuk ditata.
Penataan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat terkait keberadaan warung, lapak dan bangunan lainnya di sekitar bahu jalan yang dinilai berkaitan dengan fungsi ruang jalan sebagai fasilitas publik.
Kasatpol PP Kabupaten Banjar Yuana Karta Abidin mengatakan, pihaknya masih menyiapkan tahapan sebelum penertiban dilakukan.
“Saat ini kita masih tahap persiapan. Langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi dan pemasangan pengumuman kepada masyarakat maupun pemilik bangunan di lokasi,” ujarnya, Jumat (11/9/2026).
Pendataan di lapangan telah dilakukan untuk mengetahui bangunan yang menjadi perhatian dalam penataan tersebut.
Yuana mengatakan, hasil pendataan itu nantinya menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan langkah berikutnya sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga Mayat di Kebun Karet Benua Tengah Tanah Laut adalah Warga Kuringkit yang Hilang Sejak Juni
Baca Juga Kebakaran di Sungai Jaranih HST Diduga dari Gudang, Kerugian Ditaksir Rp525 Juta
Penggunaan bahu jalan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan karena ruang tersebut berkaitan dengan fungsi jalan dan kepentingan pengguna jalan.
“Kita tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Namun, fungsi jalan dan bahu jalan juga harus tetap dijaga agar aman, tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP berpedoman pada sejumlah aturan yang mengatur ketenteraman dan ketertiban umum, pedagang kaki lima, serta bangunan gedung.
Di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima, serta Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.
Meski demikian, Yuana menegaskan proses penataan tidak langsung dilakukan dengan penertiban.
Pemerintah daerah terlebih dahulu akan memberikan informasi kepada pemilik bangunan agar memahami ketentuan dan tahapan yang harus dilalui.