Satpol PP Tanah Laut dan Pemerintah Kecamatan Pelaihari Razia Tiga Warung Remang-Remang
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Satuan Polisi Pamong Praja bersama Camat Pelaihari menertibkan tiga warung remang-remang yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan A. Yani, Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (7/9/2026) malam.
Operasi penertiban ini digelar sebagai respons atas aduan warga terkait aktivitas warung yang terindikasi melanggar ketertiban umum.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati sejumlah pelanggaran, mulai dari penjaga warung berbusana minim, temuan botol minuman beralkohol, hingga operasional usaha yang melampaui batas jam malam.
Penindakan tegas ini diambil setelah pemilik warung mengabaikan surat peringatan resmi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Pemerintah Desa Tampang.
Karenanya, para pemilik usaha dijadwalkan dipanggil ke Mako Satpol PP dan Damkar Tanah Laut untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Langkah penertiban di lapangan dipimpin oleh Camat Pelaihari dengan didampingi Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP dan Damkar Tanah Laut.
Pengawasan ini juga mendapat pengawalan langsung dari Kepala Desa Tampang, Ketua RT, serta warga setempat.
Kabid Tibum Satpol PP dan Damkar Tala, Gilang Pradana, mengapresiasi peran aktif masyarakat dan perangkat desa yang turut menjaga kondusivitas wilayahnya.
"Sinergi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menjaga ketertiban umum di Kabupaten Tanah Laut," ujar Gilang Pradana. (Wartabanjar.com)