Sekolah di Banjarmasin Mulai Berlakukan PJJ Dampak Kabut Asap, Evaluasi Tiap Tiga Hari
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Selama tiga hari mulai Senin (7/9/2026), sekolah-sekolah di Banjarmasin dari jenjang TK hingga SMP akan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PJJ diberlakukan karena kabut asap terutama di pagi hari terbilang pekat dan dapat berdampak negatif bagi Kesehatan anak didik.
Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin melalui surat edarannya menyatakan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sementara ditiadakan diganti PJJ
Disebutkan pula dalam surat bernomor 6378 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Darurat Pencemaran Udara Akibat Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) itu, evaluasi akan dilakukan tiap tiga hari untuk mengetahui kondisi terkini.
Kepala Disdik Banjarmasin, Ryan Utama menyampaikan, data ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) per Sabtu (5/9/2026) mencapai kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Bahkan ISPU Banjarmasin sempat mencapai angka 303, jauh lebih tinggi pada pemantauan 22 Agustus 2026 lalu di angka 79 atau kategori sedang.
Sebab itu, seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP, PKBM, dan SPNF SKB, baik negeri maupun swasta, dialihkan ke PJJ.
"Tetapi PJJ bukan libur. Sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran dengan penyesuaian beban belajar yang lebih ringan, dan berfokus pada literasi, numerasi, serta penguatan karakter," katanya.
Baca Juga: Diduga Sengaja Dibakar, Penyebab Kebakaran di Depan Pasar Antasari Banjarmasin Diselidiki Polisi
Baca Juga: Innalillahi, Mantan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin Meninggal Dunia, Ini Profilnya
Sekolah-sekolah juga diwajibkan mencatat presensi harian siswa, dan menjalin komunikasi aktif dengan para orangtua murid.
Ryan Utama juga mengingatkan agar pihak sekolah dan orangtua mematuhi petunjuk teknis protokol kesehatan 6M+1S.
Yakni: memeriksa kualitas udara secara berkala, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi tempat tinggal, menghindari sumber asap, menggunakan masker, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika timbul gangguan pernapasan. (wartabanjar.com/sud)