WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Hampir empat bulan buron, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akhirnya diketahui pihak Polsek Banjarmasin Barat.

Terungkapnya keberadaan tersangka berinisial MKA itu pun terbilang unik.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Chaidir, pelaku diketahui keberadaanya setelah ada laporan dari orang tua pelaku sendiri. 

Bukannya melapor ke kepolisian karena anaknya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), orang tua pelaku justru memberitahu polisi bahwa anaknya adalah korban penganiayaan penusukan.

Gegara laporan itulah, polisi dari Polsek Banjarmasin Barat akhirnya mengetahui keberadaan MKA yang selama ini buron. 

Pelaku penganiayaan terhadap penyandang disabilitas inisial MKA itu kini diketahui berada di RSUD Ulin untuk mendapatkan perawatan intensif karena kondisi kritis akibat ditebas orang.

"Untuk tersangka penganiayaan terhadap penyandang disabilitas itu sudah diketahui keberadaanya, namun kalau dibilang ditangkap sih bukan ditangkap juga, karena  pelaku ini sebenarnya terkena masalah dianiaya orang juga," kata Kompol Chaidir saat dihubungi, Jumat (4/9/2026).

"Karena merasa anaknya dianiaya orang, orangtua si tersangka ini akhirnya buat laporan ke polsek. Nah ternyata anaknya yang dilaporkan jadi korban itu adalah tersangka dugaan penganiayaan terhadap penyandang disabilitas itu. Disitulah ketahuan keberadaan tersangka MKA ini akhirnya," lanjut Kompol Chaidir.

Baca Juga Gambut Jadi Medan Tempur, Satgas Darat Lanud Syamsudin Noor Pantang Pulang Sebelum Bara Terkendali

Baca Juga Info Lowongan Kerja di Duta Mall Banjarmasin, Ada 4 Posisi Kosong

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Indra, mememberkan bahwa meski keberadaan pelaku inisial MKA sudah diketahui sedang dirawat di RS Ulin, pihaknya belum bisa memeriksa tersangka tersebut.

"Sementara ini untuk keberadaan pelaku memang sudah terungkap, tapi karena kondisi korban masih dirawat di rumah sakit masih lemas karena dianiaya orang juga, maka untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai penganiayaan yang dilakukannya terhadap penyandang disabilitas belum biaa kami lakukan," kata Indra.