"Kita tidak bisa mengatakan bahwa hanya dari satu bukti, dari satu alat bukti, kita bisa menentukan bahwa itu benar. Jadi, kami harus mengecek dulu kebenaran daripada informasi tersebut," ujarnya.

Ferry mengatakan, keluarga Winda Lorenza menyebut informasi itu mereka peroleh dari korban yang kini telah meninggal dunia.

"Yang jadi masalahnya satu, bahwa informasi itu dari almarhumah Ya, bagaimana kita bisa mengetahui kebenaran dari almarhum yang sudah meninggal?" ujarnya.

Karena itu, polisi akan mencari bukti-bukti lain untuk memastikan informasi tersebut.

"Satu bukti saja tidak menguatkan untuk menjadi alat bukti," tegas Ferry.

Ia pun mengungkapkan mantan suami Winda Lorenza, Brigadir Imansyah Syahputra Harefa sudah membantah tudingan teresebut.

Bahkan Imam juga melaporkan tiga akun medsos milik pihak keluarga mantan istrinya ke Polda Sumut. 

"Yersangkutan sudah membuat laporan resmi dan akan diproses oleh tim penyidik," ungkapnya.

Saat ini, Brigadir Iman masih menjalani perpanjangan masa penempatan khusus (patsus) di Bid Propam Polda Sumut selama 10 hari ke depan untuk pemeriksaan tambahan.

Sebelumnya, ia menjalani penahanan awal selama 20 hari sejak 10 Agustus 2026.

Winda Lorenza Gowasa (35) disebut meninggal bunuh diri dengan cara menembak dirinya menggunakan senjata api milik sang suami, Minggu (2/8/2026) lalu.

Belakangan, pihak keluarga menemukan kejanggalan mengenai penyeban meninggalnya Winda. 

Keluarga menemukan banyak luka Lebam dan sayatan di tubuh Winda. 

Ayah kandung Winda, Sanalui Gowasa (55) pun lantas melaporkannya ke Polda Sumut. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)