WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Komisi VIII DPR RI menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut Kalimantan Selatan, membutuhkan teknologi dan penanganan khusus.

Hal tersebut disampaikan saat Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Setdaprov Kalsel, Jumat (28/08/2026).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengatakan karakter kebakaran di lahan gambut berbeda dengan kebakaran di lahan biasa.

“Ini kebakaran hutan yang terdiri dari lahan gambut, yang secara kasat mata tidak kelihatan, hanya asap, tapi yang terbakar ada di bawah,” ujarnya pada awak media. 

Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla gambut membutuhkan teknologi tertentu, termasuk untuk memastikan titik yang terbakar di bawah permukaan dapat diketahui.

Menurut Wachid, kebutuhan peralatan juga menjadi salah satu kendala yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

“Kendalanya yang jelas adalah menyangkut masalah peralatan, ya. Yang tadi disampaikan, ada kurang pompa, ada kurang peralatan yang lain,” katanya.

Selain peralatan pemadaman, Wachid menyebut pendeteksian titik panas juga perlu diperkuat dengan penggunaan drone.

Baca Juga: Lima RT di Sungai Ulin Banjarbaru Terdampak Kekeringan, Enam Hidran Diaktifkan

Baca Juga: Deteksi Bara Tersembunyi, Drone Thermal Bakal Dikerahkan untuk Tangani Karhutla Kalsel

Kebutuhan tersebut turut berkaitan dengan dukungan anggaran untuk penanganan karhutla.

Wachid mengatakan, pihaknya akan membahas kemungkinan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk mempercepat penanganan, apabila dapat digunakan sesuai kebutuhan.

“Kalau lebih bisa dipakai dana DSP, itu akan lebih cepat,” ungkapnya.

Kebutuhan tangki air juga menjadi perhatian, karena air diperlukan untuk proses pemadaman di kawasan gambut.

Wachid menyebut, pihaknya akan melihat kemungkinan dukungan tangki air yang tersedia di tingkat pusat, untuk dapat dialihkan ke Kalsel.

Selain kebutuhan pemadaman, persoalan karhutla juga berkaitan dengan kesehatan dan ketersediaan air bersih.

Karena itu, Wachid menilai penanganan karhutla gambut tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan komisi.