Pria di Barabai HST Ditusuk Usai Tegur Pelaku yang Mengamuk di Parkiran Plaza Murakata
Tim kemudian melakukan pengembangan hingga mengetahui keberadaan BR.
Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya mengamankan BR di sebuah kontrakan milik temannya di Jalan Keramat Manjang, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai.
Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, BR mengaku melakukan penganiayaan setelah tersinggung dengan perkataan korban.
“Terduga pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersinggung dengan perkataan korban yang menantang untuk berkelahi,” kata Andi.
Dari tangan BR, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya, satu buah kayu balok, satu lembar kaus warna hitam dan satu lembar celana jeans panjang warna hitam.
BR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penanganan terhadap perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat tersebut.(wartabanjar.com)