BPKP Kalsel Evaluasi Kemudahan Perizinan Perkebunan di Tabalong
"Data awal disiapkan oleh OPD terkait mulai dari DPMPTSP maupun Dinas Perkebunan, PUPR dan lainnya, nanti termasuk juga Inspektorat membantu untuk menyiapkan data-data yang diminta oleh pihak BPKP," jelasnya.
Habib menambahkan, proses evaluasi sebenarnya telah dimulai sejak 30 Juli 2026 dan dijadwalkan berlangsung sekitar 43 hari hingga September mendatang.
Ia berharap data yang disampaikan Pemkab Tabalong dapat memenuhi kebutuhan evaluasi BPKP sekaligus menjadi bahan perbaikan tata kelola perizinan di daerah.
"Mudah-mudahan hasil data yang nanti disampaikan sesuai dengan harapan yang diminta oleh pihak BPKP dan dapat sebagai bahan evaluasi kita ke depannya untuk memperbaiki tata kelola perizinan yang ada di Tabalong," pungkasnya. (wartabanjar.com).