Ruang terbuka hijau tersebut diisi dengan berbagai jenis pepohonan dan bunga-bungaan, seperti jambon, ketapang, kelapa sawit, angsana, trembesi, pohon sagu dan tumbuhan liar seperti semak belukar.

Bahkan di areal penyangga, karyawan TPA memanfaatkan untuk menanam buah-buahan seperti papaya, pisang serta tanaman hortikultura lainnya.

Setiap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke TPA Basirih diwajibkan untuk menimbang sampahnya di jembatan timbang untuk mengetahui jumlah sampah yang masuk per hari, asal sampah, kendaraan pengangkut dan jumlah kendaraan pengangkut sampah. 

Dari data sampah yang masuk perhari dapat diketahui ternyata terjadi peningkatan jumlah sampah setiap tahunnya.

Berdasarkan hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup  dapat mengambil langkah-langkah atau perencanaan dalam pengelolaan persampahan di perkotaan itu sendiri maupun di TPA, karena peningkatan jumlah sampah secara langsung akan mempengaruhi umur pakai TPA.

Zona Sampah merupakan areal/lahan dengan luasan tertentu tempat dimana sampah ditumpuk/ditimbun dengan dibatasi oleh saluran L
lindi, siring dan tanggul.  

Tanggul dan siring berfungsi untuk mengisolir zona sampah dengan lingkungan sekitar yang merupakan lahan masyarakat serta menampung dan mengontrol air lindi.

Pengurukan tanah dengan tanah merah dilaksanakan  untuk menutupi zona sampah yang sudah tidak aktif lagi, pengurukan tersebut dimaksudkan untuk  mengurangi pencemaran lingkungan seperti bau, lalat, tikus, resapan  air hujan menjadi air lindi dan meningkatkan estetika/keindahan. (wartabanjar.com)