Ombudsman Kalsel Desak PLN Terkait Kompensasi bagi Warga Terdampak Pemadaman Bergilir
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti masalah kompensasi dari PLN Kalsel terhadap warga yang terdampak pemadaman bergilir.
Menurut Ombudsman, warga terdampak selayaknya menerima kompensasi karena pelayanan publik yang tidak maksimal dari PLN.
Hal tersebut ditegaskan Ombudsman Kalsel dalam pertemuan meminta penjelasan dari PT. PLN UP3 Banjarmasin, PT. PLN ULP Lambung Mangkurat, PT. PLN ULP Ahmad Yani, dan PT. PLN ULP Banjarbaru terkait masalah listrik padam yang kerap melanda masyarakat Kalsel di kantor Ombudsman Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kamis (30/7/2026).
Terkait apa bentuk nyata kompensasi tersebut, Kepala Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman menerangkan, pihaknya mendorong agar PLN melakukan pengurangan tagihan atau pemberian token.
"Bisa pengurangan tagihan, atau pemberian token," kata Hadi Rahman kepada Wartabanjar.com Jumat (31/7/2026).
Pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan atau token tersebut, menurut Hadi Rahman, merupakan hal penting karena terkait hak-hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kompensasi, Ombudsman Kalsel meminta agar PLN meningkatkan akurasi informasi jadwal pemadaman, mengurangi waktu atau intensitas pemadaman, mempublikasikan upaya-upaya penanganan yang dikerjakan, dan memastikan keaktifan aplikasi PLN Mobile sebagai kanal pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat.
Ditegaskan Hadi Rahman, mengacu kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini PLN, wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
BACA JUGA: Ombudsman RI Akan Kawal Terus Masyarakat Terdampak Pemadaman Bergilir di Kalsel
BACA JUGA: Pemadaman Listrik Bergilir di Kalsel, Mahasiswa Minta PLN Beri Solusi dan Kompensasi
Hal mana yang menjadi hak bagi masyarakat sebagai konsumen untuk mendapat pelayanan yang baik dan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.