Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hadir di Rakorwil ADKASI
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh lIndonesia (ADKASI) di Hotel TreePark, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (16/7/2026).
Kehadiran Ketua DPRD Kota Banjarmasin sebagai bentuk dukungan
terhadap terselenggaranya agenda yang mempererat sinergi dan silaturahmi antarlembaga legislatif dari berbagai daerah di Indonesia.
Juga mencerminkan komitmen DPRD dalam menyambut sekaligus mengakhiri rangkaian kegiatan ADKASI dengan penuh kebersamaan, serta memperkuat hubungan kelembagaan demi terwujudnya kolaborasi yang semakin baik dalam mendukung pembangunan daerah.
"Semoga momentum ini menjadi sarana untuk mempererat komunikasi, berbagi pengalaman, serta memperkuat kerja sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas," terangnya.
Rakorwil mengusung tema “Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”
Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten se-Kalimantan untuk menyamakan pandangan serta menyampaikan aspirasi daerah terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. Akhmad Wiyagus resmi membuka acara dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta mampu menjawab dinamika pembangunan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah telah mengalami berbagai perubahan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hingga saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut turut menggeser sebagian besar kewenangan pemerintah kabupaten, terutama dalam pengelolaan sektor-sektor strategis seperti pertambangan, kelautan, dan perkebunan yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya kemampuan fiskal sebagian besar pemerintah kabupaten dalam membiayai pembangunan daerah.
Siswanto menyampaikan bahwa dari 420 kabupaten di Indonesia, hanya sebagian kecil yang memiliki kapasitas fiskal kuat.