Otaki Peredaran Sabu dari Lapas Palangka Raya, Ririn Divonis Nihil di Pengadilan
Ukuran Huruf:
Walau Ririn terbukti mengulangi perbuatannya, Februasae menyatakan masih menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan penjara seumur hidup.
Mereka pun siap jaksa melakukan banding atas vonis nihil dari majelis hakim. (wartabanjar.com/tamam)
Editor: Yayu