Dukungan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Mendag, Menperin, Dirut ID Food dan PTPN pada 6 April 2026, yang risalahnya menyetujui kewajiban importir gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu.

Kini pemerintah memperluas penegasan kewajiban kebun tebu itu kepada pabrik gula kristal rafinasi, yang selama ini hanya mengandalkan raw sugar impor tanpa kewajiban serupa dijalankan secara konsisten. Amran menegaskan seluruh perusahaan swasta dan importir gula, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada ketentuan ini.

"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran.

"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," kata Amran.

Amran turut menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, yang menurutnya justru berpotensi merugikan petani.

Menurutnya terdapat perbedaan antara bunyi pasal dan penjelasan pasal dalam PP tersebut, sehingga celah itu berpotensi dimanfaatkan pelaku usaha untuk menghindari kewajiban memiliki kebun.

"Kami temukan ada pasal yang bunyinya berbeda dengan penjelasannya di PP 26/2021. Ini yang membuka celah dan ujungnya merugikan petani. Ini harus kami sisir dan perbaiki," kata Amran.

Hal ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga meminta revisi atas PP Nomor 26 Tahun 2021 tersebut.

KPK merekomendasikan Menteri Pertanian bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan merevisi aturan itu, salah satunya dengan menghapus pengecualian pada Pasal 30 ayat (2), sehingga seluruh produsen Gula Kristal Rafinasi wajib membangun kebun tebu terintegrasi tanpa pengecualian.

"Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan," kata Amran.